January 4, 2015

PENEGAK KEADILAN


Manusia memiliki 2 sisi baik dan buruk. Sisi buruk manusia menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM seperti membunuh, merampas harta orang lain, dll. Pelanggaran ham dapat terjadi antara pemerintah dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat, namun yang sering terjadi hingga diangkat menjadi isu yang besar adalah antara pemerintah dengan masyarakat. Seperti beberapa peristiwa besar di Indonesia yang mendapat perhatian tinggi dari masyarakat.

Awal perkaranya hanya sederhana masyarakat ingin pemerintah berbuat dan menegakkan keadilan untuk kesejahteraan rakyatnya, mungkin gak semua pemerintahan meresponnya dengan bijak bahkan dihiraukan demi keuntungan individu-individu pemerintahan itu sendiri, sehingga kelompok masyarakat atau individu yang memberontak diburu oleh pemerintah untuk dibunuh karena dianggap sebagai penghalang rencana busuknya.

Contohnya saja kasus Munir ( Pejuang HAM ).
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini. Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.

Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.

Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden SBY pada masa itu juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.

Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.

Poster peringatan 10 tahun wafatnya aktifis HAM Munir Said Thalib 
yang diracuni arsenik pada 7 September 2004. 
Foto oleh nobodycorp.org
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.

Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak 28 November 2014.



Upaya-upaya penegakan HAM, pada pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. 

Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat.

Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
  2. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
  3. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
  4. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.


Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
  1. UUD NKRI 1945
  2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
  3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
  4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
  5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
  6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
  7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
  8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak


Tugas Softskill Bahasa Indonesia
Penulis:  Eko Prambudi - 22112434 - 3KB01. Universitas Gunadarma

Sumber:


0 Comments:

Post a Comment