Proposal
Manajemen Resiko Security Pada Perbankan
1. Latar Belakang
Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya
terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia
dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah
kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud)
yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara
umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian
akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang
menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses
operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal
batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone
banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasio- nal
harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan
dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik.
2. Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat
akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah.
Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet
banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam
perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis
elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan
internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang
dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan
risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko
operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi.
Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat
dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang
ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini
mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors),
kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau
yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan
pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa
tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul
akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi,
bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus
betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya
peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya
reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya
sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security
risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan
dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa
menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi
bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga
berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa
mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan
sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan
kredit melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan
menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda
suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan
dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap
perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga
harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer
dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah.
Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke
bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan
manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat
diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen
risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan
Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet
banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang
ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko
pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena
itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian
transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan
hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun
kerahasiaan informasi penting pada internet banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi
risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah.
Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas,
kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
3. Solusi
Managemen proyek security IT
• Tujuan
Ø
Memecahkan masalah untuk
mengantisipasi praktik cyber crime.
Ø Memberikan
solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan
sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account
bank, dll.
Ø Mencegah
terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker).
• Manfaat
Ø
Terjaminnya keamanan sistem database
suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan
sistem dan penggandaan data.
Ø
Mereduksi tindak kejahatan pada
perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
• Perencanaan Biaya
Hardware
90 Unit komputer
x Rp 6.000.000,-
=
Rp 540.000.000,-
90 Unit Printer
x
Rp 500.000,-
=
Rp 45.000.000,-
Total
=
Rp 585.000.000,-
Software
90 paket MS Office
x
Rp 1.700.000,- =
Rp 153.000.000,-
90 paket original OS
x
Rp 1.500.000,- =
Rp 135.000.000,-
Total
=
Rp 288.000.000,-
Perlengkapan Alat Kantor
90 Meja Kerja
x
Rp 2.000.000,-
=
Rp 180.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim
x
Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja
x
Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Total
=
Rp 385.000.000,-
Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer
x
Rp 20.000.000,-
= Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis
x
Rp 10.000.000,-
= Rp100.000.000,-
50 Programmer
x
Rp 6.000.000,-
= Rp 300.000.000,-
Total
=
Rp 600.000.000,-
Total Investasi = Rp
1.858.000.000,-
source: adtrisno.blogspot.com
0 Comments:
Post a Comment